ROHIL - Apak Ruting ini sebut saja namanya Pijo (46) lelaki yang pekerjaanya membantu istrinya berjualan di Bagan Batu, Bagan Senembah Rohil ini Minggu (10/12/2023) lalu ditangkap dan dijobloskan ke sel tahanan Mapolsek Bagan Senembah Polres Rohil.
Pijo,dilaporkan istri dengan ditemani enam orang anaknya ke Polsek Bagan Senembah karena tidak terima anak dan adiknya dilecehkan oleh sang ayah tirinya.
Ayah tiri bejat ini konon telah menyetubuhi Sekar (8,5) juga bukan nama sebenarnya yang nasih Kelas IV di salah satu SD di Kota sawit Bagan Batu ini.
Peristiwa ayah tiri menggarap anak tirinya ini terbongkar,setelah R, abang kandung korban melihat peribahan tubuh adiknya dan membicarakanya dengan sang ibu.
Rangkuman awak media ini " Bau bangkai " yang disimpan Pijo (46) ayah tiri yang bejat ini terbongkar setelah Sekar (8,5) dicercai dengan berbagai pertanyaan oleh R,abang kandungnya bersama ibunya.
Tentang terjadi perubahan pada tubuh dan kondisi lemas Sekar,maka aib yang selama ini dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya inipun terbongkar.
Mendengar pengakuan Sekar,sang ibu didampingi R anak lelakinya dan korban memdatangi Pukesmas untuk memeriksa kesehatan anaknya.
Lalu juga ke Mapolsek Bagan Senembah membuat laporan polisi.
Kapolres Rohil,AKBP Adrian Prudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) membenarkan adanya laporan polisi seorang ayah tiri melakulan pelecehan ini.
" Korban mengaku, ayah tirinya pernah menggerayangi, membuka celananya, ini diungkapkan korban saat di beca mesin menuju pasar, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) .
" Atas laporan ibu dan abang kandung korban,pelaku diamankam dari sebuah pasar tradisionel tampa perlawanan, " Ucap Iptu Yulanda Alvaleri.
Data dirangkum dari berbagai sumber korban terungkap Sekar yang duduk di kelas IV SD ini diperlakukan tak senonoh ayah tirinya sejak November 2022 lalu.
Gu mengusut kasus ini penyidik telah mengantongi visum et revertum dan mengamankan barang bukti sepasang paju tidur yang saat kejadian dipakai korban.
Kini,sang ayah tiri yang gelap mata ini terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Junto Pasal 64 KUH Pidana. (Vokal)