< Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan Meranti
logo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan Meranti

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan Meranti

MERANTI - Satu Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu gagal beredar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Jumat (23/6/2023) saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu.

Kegiatan yang berlangsung di lobby Makopolres tersebut dihadiri Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, perwakilan Kejari Aznar SH, Kadiskes Muhamad Fahri SKm, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Ketua MUI Dr Imam Ghozali MPdi, tokoh masyarakat H Muhamad Syarif, Humas PT Pegadaian Hadi Sudiat, dan puluhan insan pers.

Dalam keterangannya, Andi Yul menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.

Dilansir dari GoRiau Adapun kronologis pengungkapannya, beber Kapolres,bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Pusara Kelurahan Selatpanjang Timur (TPU Baitul Akhir) pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti jenis Sabu-sabu, Jumat (23/6/2023).
Dengan dipimpin Kapolsek Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, tim menuju ke lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan pelaku dan barang bukti.

Lalu, sekira pukul 13.20 WIB, tim Polsek Rangsang Barat mendapat informasi bahwa pelaku sudah menaiki speedboat penumpang yang tujuan ke Buton, Siak. Kemudian Kapolsek Rangsang Barat langsung berkordinasi dengan Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana SH MH untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan speedboat patroli dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Hen.

Aparat pun berhasil mengamankan barang bukti 1 Kg Sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bermerk Gunyingwang di dalam speedboat yang ditumpangi pelaku saat sedang bersandar di pelabuhan Tanjung Buton. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba dan tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan jaringan dari Hen, selanjutnya pada Senin (19/6/2023) di jalan Banglas, Gang Juragan Selatpanjang, tim berhasil menangkap 2 orang pelaku lainnya berinisial MAS dan IS.

Dijelaskan Kapolres, peranan tersangka Hen sebagai penjemput Sabu dari Selatpanjang dengan tujuan ke Jambi dengan upah Rp 20 juta.

"Tersangka mengakui baru pertama kali sebagai kurir dan baru mendapat imbalan sebesar 2 juta rupiah. Ia menjalankan itu atas perintah U (DPO)," ungkap Andi Yul.

Sementara itu tersangka kedua, MAS, berperan membawa shabu dari Malaysia (Batu Pahat) ke Selatpanjang atas perintah H warga negara Malaysia (DPO).

Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan tindak pidana tersebut dengan upah sebagai kurir sebesar Rp20 juta. Ia baru menerima upahnya sebesar Rp15 juta via transfer rekening BRI atas nama istrinya.

"Jadi, tersangka ini membawa Sabu ke Selatpanjang menggunakan speedboat jenis pancung milik H warga negara Malaysia (DPO)," beber Kapolres.

Sedangkan, tersangka IS berperan sebagai CCTV berjalan atau memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang.

Ia mendapat upah Rp3 juta dari tersangka kedua. Tersangka menyimpan shabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak perkarangan rumahnya.

"Terhadap pelaku dipersangkakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Kapolres.

Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 1.000 gram itu, sebut Kapolres, telah menyelamatkan sebanyak 5.000 jiwa.

Usai itu dilakukan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejari dan pengujian sampel BB narkotika jenis Sabu dengan menggunakan general screening drugs oleh Dokkes dan Si Propam Polres Kepulauan Meranti.

Dilanjutkan dengan pemusnahan dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. ***