Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) menyatakan bahwa penggunaan masker sudah tidak diwajibkan setelah Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Namun, penggunaan masker masih diperlukan di rumah sakit dan puskesmas untuk petugas kesehatan. Penggunaan masker di ruang terbuka dan tertutup di wilayah Inhil tidak diwajibkan dan menjadi keputusan individu.
Menurut Kadinkes Inhil, Rahmi Indrasuri, S.KM, M, KI., masyarakat di Inhil sudah terbiasa dengan penggunaan masker dan memiliki kesadaran yang baik terhadap kesehatan, sehingga peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah berkurang.
"Benar WHO sudah menyatakan Covid-19 sudah berakhir. Ya sudah tidak wajib lagi sepertinya, dimana-mana sudah boleh tanpa masker kecuali di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas petugas masih mengunakan masker," kata Kadinkes Inhil, Rahmi Indrasuri, S.KM, M, KI., saat dihubungi wartawan, Ahad (7/5/23).
Dalam periode dari 03 Maret 2020 hingga 06 Mei 2023, data Covid-19 di Inhil mencatat 6265 kasus, dengan 6063 sembuh dan 202 meninggal dunia.
Tidak ada orang yang menjalani isolasi di Puskesmas atau isolasi mandiri. Rahmi berharap kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat dapat terus meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah Inhil.