Bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru, Provinsi Riau, 2 Maret 2023 lalu, Sambu Group diwakili oleh Kordinator Lingkungan Sambu Group Bambang Sugianto menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sambu Group melalui PT Pulau Sambu dan PT Riau Sakti United Plantations, berhasil meraih PROPER dari KLHK. PROPER atau Public Disclosure Program for Environmental Compliance merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Bambang Sugianto, PROPER ini mengacu pada Permen LH nomor 1 tahun 2021 bahwa setiap perusahaan peserta PROPER wajib memiliki tenaga yang bersertifikat kompetensi mulai dari penanggung jawab & pelaksana pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan pengelolaan limbah B3.
PROPER menjadi instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien & efektif oleh sebuah perusahaan.
“Sambu Group memastikan seluruh legalitas perusahaan sesuai dan patuh. Serta memiliki dokumen lingkungan aktual dan mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Bambang.
KLHK memberikan PROPER Peringkat Biru kepada PT Pulau Sambu dan PT Riau Sakti United Plantations periode 2021-2022. PROPER Peringkat Biru adalah apabila perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang; Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.
PROPER Peringkat Biru diberikan atas keberhasilan Sambu Group dalam usahanya melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dinilai telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 33 ayat (2) huruf a Permen LHK 1/2021).
Bambang Sugianto berharap dengan diraihnya PROPER Peringkat Biru untuk Sambu Group wajib untuk menjaga dan mempertahankannya, “Ini sebuah keberhasilan yang patut disyukuri, sekaligus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Sambu Group akan berusaha mematuhi semua peraturan terkait lingkungan dalam skala nasional dan internasional. Hal ini sesuai filosofi Sambu Group, yang salah satunya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.****