JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) mendapat penganiayaan dari majikannya di wilayah Jakarta Selatan.
Penganiayaan yang didapat wanita asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah oleh majikannya itu, seperti diborgol hingga disiram air panas.
Tubuh Siti pada akhirnya penuh luka serta kedua kaki dan tangannya melepuh.
Mendapat perlakuan tersebut, ia yang biasa dipanggil Imah itu berhasil kabur dari rumah majikannya.
Imah lantas kembali ke kampung halamannya di Pemalang. Ia saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, majikan yang diduga menganiaya Imah telah ditangkap.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku usai mendapat informasi adanya dugaan penganiayaan itu dari Polres Pemalang.
"Iya, sudah kami tangkap," kata Hengki, saat dihubungi pada Senin (12/12/2022).
Namun, ia belum mengungkap identitas pelaku yang telah ditangkap tersebut.
Hengki lantas meminta menghubungi pihak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
Di sisi lain, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menuturkan ada delapan orang ditangkap.
"Ditangkap hari Jum'at pukul 03.00 WIB. Ada delapan orang (yang ditangkap), yakni istri, suami, anaknya, sama ART juga," kata Ratna, saat dikonfirmasi pada Senin.
Ia mengatakan, lokasi kejadian berada di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Imah, ujar Ratna, diduga mencuri pakaian dalam majikannya.
"Motifnya karena si korban ketahuan mencuri, mencuri pakaian dalam majikan. Karena pertama dia disuruh juga oleh majikannya," tutur dia.
"Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplot oleh korban. Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," lanjutnya.
Kini, delapan tersangka sudah ditahan.
Mereka dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Polisi belum menyebut identitas pelaku.
"Sudah, sudah cepat langsung kemudian, kita periksa, kita dalami peran-perannya dan sudah terang sudah mengantongi dua alat bukti," ujar dia.
"Pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU PKDRT," sambungnya. (m31)
sumber Tribunnews