< Kepala Kesbangpol Silaturahmi Bersama Ormas se Kabupaten Inhil
logo

Kepala Kesbangpol Silaturahmi Bersama Ormas se Kabupaten Inhil

Kepala Kesbangpol Silaturahmi Bersama Ormas se Kabupaten Inhil
Kepala Kesbangpol Inhil bersama Kasdim dan Wakapolres Inhil serta unsur lainnya

RIAUKLIK.COM - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslimuddin membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 dan silahturahmi Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) se-Kabupaten Inhil, Senin (30/11/2020) di Hotel Elit Tembilahan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri  langsung Wakapolres Inhil, Kasdim 0314/Inhil, Kasi Intel, Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, Kasat Intelkam Polres Inhil, Pasi Intel Kodim 0314 Inhil dan Kasubdit Ormas Kesbang Pol Provinsi Riau serta pemateri dari Kesbangpol Provinsi Riau.

Dalam laporannya, Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh Orkemas se-Kabupaten Indragiri Hilir

"Peserta berjumlah 50 orang, kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi Ormas, dapat terbentuk jaringan informasi yang bermanfaat bagi tata kelola ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai acuan dalam rangka tata kelola ormas,” ungkap Maizul Dato’ Kayo

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Ketua Kesbangpol Aslimuddin dalam sambutannya mengatakan pedoman teknis instrumen evaluasi ormas ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki pedoman dalam melakukan identifikasi serta mengklasifikasi ormas sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

Selain itu, juga untuk mengetahui kesesuaian aktifitas ormas dengan program kerja pemerintah dan amanat pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi ormas oleh tim terpadu pengawasan ormas.

“Selain instrumen evaluasi ormas, perlu juga adanya kesamaan pemahaman terkait pengawasan, antara lain evaluasi aktivitas ormas asing di daerah, kebijakan evaluasi ormas berbasis resiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta evaluasi ormas berbadan hukum,” imbuhnya.

Diharapkan adanya kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah dan pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jejaring informasi yang bermanfaat bagi tata kelola keberadaan ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai bahan acuan dalam rangka tata kelola organisasi kemasyarakatan.

“Semoga pertemuan ini dapat mewujudkan suasana kondusif, tertib, aman dan harmonis ditengah tengah masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai dampak akibat covid 19,” harapnya.