< Anggota DPRD Riau Adakan Sosialisasi Perda Perkebunan di Simpang Gaung
logo

Anggota DPRD Riau Adakan Sosialisasi Perda Perkebunan di Simpang Gaung

Anggota DPRD Riau Adakan Sosialisasi Perda Perkebunan di Simpang Gaung


GAUNG - Ir HM Arfah MSi, anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hilir dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Riau nomor 6 Tahun 2018, Tentang Perkebunan, Selasa (11/6)) di aula kantor Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil, Riau. 

Dalam sosialisasi tersebut terlihat hadir Kepala Desa Simpang Gaung Syamsul SSi, Ketua BPD Simpang Gaung H R Abdullah Aftahrim, Anggota DPRD Kabupaten Inhil terpilih dari fraksi (PPP) Mahendri SPd M AP, ketua Rt ketua Rw kepala dusun tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda dan tokoh perempuan setempat.

Dalam sambutannya M Arfah menyampaikan, Ucapan terima kasih pada seluruh yang hadir dalam mengikuti Sosialisasi Perda Provinsi Riau nomor 6 Tahun 2018 tentang perkebunan

Tujuan di gelar sosialisasi, agar seluruh masyarakat Provinsi Riau mengetahui tentang Perda tersebut. Sebab selama ini, masyarakat kurang mengerti tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam bertani kelapa.

"Berkat sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami kewajiban dan tanggungjawab serta hak seorang petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani serta memajukan desa kita tercinta ini," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Simpang Gaung, Syamsul S Si mengatakan dalam sambutannya, ucapan terima kasih atas kehadiran Ir HM Arfah MSi selaku anggota DPRD Provinsi Riau yang telah menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Riau nomor 6 Tahun 2018 tentang Perkebunan. 

Ditambahkannya, banyak hal yang masyarakat wajib tau dan pahami dari sosialisasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang kurang paham tentang Perkebunan kelapa apalagi sekarang ini masyarakat desa Simpang Gaung sedang galak-galaknya membuka perkebunan kelapa.

Saya berharap kedepannya, jangan sampai apa yang kita lakukan nanti ada terjadi persoalan-persoalan di kemudian hari dari itu mari kita sama sama dengarkan apa aja yang di perbolehkan dan apa aja yang tidak di perbolehkan, jadi saya menghimbau kepada masyarakat mari sama-sama kita dengarkan pemaparan sosialisasi ini.

Dalam kesempatan ini, ketua BPD Simpang Gaung HR Abdullah Aftahrim menyampaikan selama perkebunan di Desa Simpang Gaung ini belum pernah menerima bantuan pupuk bersubsidi, sementara pupuk merupakan kebutuhan bagi petani di Simpang Gaung.  

Apalagi penanaman masyarakat kita di Desa Simpang Gaung ini diantaranya Kelapa, kelapa sawit, pinang, jagung dan tanaman lain seperti semangka yang notabene memerlukan pupuk. 

"Saya berharap kepada pihak pemerintah kiranya bisa menyalurkan pupuk bersubsidi kepada masyarakat di desa Simpang Gaung ini," katanya. (AMIR)