< Terbukti Lakukan Penipuan, Ujang Acong Divonis 2,3 Tahun Penjara
logo

Terbukti Lakukan Penipuan, Ujang Acong Divonis 2,3 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan, Ujang Acong Divonis 2,3 Tahun Penjara

TEMBILAHAN- Hakim pada Pengadilan Negeri Tembilahan, memvonis terdakwa atas nama Heriansyah alias Ujang Acong selama 2 tahun 3 bulan penjara, Selasa (7/5) di Ruang Sidang Kartika.

Vonis tersebut merupakan lanjutan kasus yang sudah bergulir sejak akhir tahun 2018 yang lalu terkait pidana penggelapan uang muka atau uang DP pembelian sebuah rumah yang dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Diana Warga Kecamatan Gaung ke Polres Indragiri Hilir.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang diketuai, Saharuddin Ramanda SH menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim Saharuddin Ramanda SH dalam amar putusannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang menangani kasus tersebut, Juniarti SH menyebut terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP dan dituntut pidana selama 3 tahun penjara.

"Diputuskan hakim 2 tahun 3 bulan, tuntutan jaksa 3 tahun. Terdakwa sudah menerima," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Untuk diketahui, terdakwa Heriansyah alias Ujang sudah di tahan di Polres Inhil pada akhir tahun 2018 yang lalu.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing kepada Wartawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di salah satu rumah di jalan Tanjung Harapan Tembilahan untuk membahas terkait penjualan rumah.

Saat itu, tersangka menawarkan kepada pelapor 1 unit rumah tipe 36 plus yang lokasinya berada di Jalan Seroja Bukit Barisan Kota Pekanbaru.

Setelah pertemuan kedua, korban menyerahkan uang senilai Rp 30 Juta kepada tersangka dengan maksud sebagai uang muka pembelian rumah tipe 36 plus tersebut.

Setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan dibeli tersebut namun korban kecewa karena tidak bisa mendapatkan rumah tersebut karena Developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari tersangka Heriansyah.

Korban menanyakan masalah ini kepada tersangka dan tersangka kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban namun hingga saat ini korban belum mendapatkan rumah tersebut. (Redaksi)