< Bea Cukai Tembilahan Amankan Benih Lobster Seharga Rp. 15 Milyar
logo

Bea Cukai Tembilahan Amankan Benih Lobster Seharga Rp. 15 Milyar

Bea Cukai Tembilahan Amankan Benih Lobster Seharga Rp. 15 Milyar

*Akan Diekspor ke Vietnam dan Singapore

TEMBILAHAN- Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan berhasil menegah Baby atau benih Lobster sebanyak 16 box styrofoam yang berisi 509 bungkus plastik atau berisi sekitar 101.800 ekor di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Jika diuangkan, total nilai Baby Lobster yang akan di selundupkan dengan speed boat cepat melalui jalur pelabuhan tikus di sekitar Sungai Kampar Kabupaten Pelalawan tersebut mencapai sekitar Rp.15 Milyar.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin kepada awak media mengungkapkan, saat pihaknya melakukan penangkapan 2 orang diduga pelaku yang bertugas menjaga box tersebut berhasil kabur kedalam semak-semak.

"Ketika kita periksa, kita temukan 16 box styrofoam berisi bungkusan plastik baby lobster. Mungkin pelaku sedang transit, karena benih ini tiap 8 jam harus direstoke, diisi oksigen lagi. Barang bukti langsung kita amankan ke pos reaksi cepat Rengat untuk pemeriksaan awal," ungkap Anton Martin.

Menurut Anton, benih-benih lobster tersebut diperkirakan dijual oleh para pelaku ke Luar Negeri seharga Rp.100 ribu sampai Rp150 ribu per ekornya. Sementara dari para nelayan, biasanya hanya dibeli sekitar Rp.1.000 sampai Rp. 1.500 perekor benih.

"Tapi kalau sudah ukuran dewasa, harga bisa diatas Rp. 2 juta perekor. Sangat tinggi nilai ekonominya bagi nelayan," sebutnya.

Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan serah terima kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru.

"Ini salah satu upaya pemerintah dalam melindungi keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi," lanjut Kepala BC Tembilahan.

Sementara itu, perwakilan BKIPM Pekanbaru, Febri Suci menyebut benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan.

"Benih ini akan segera kita bawa ke Pekanbaru dan dibawa ke Aceh. Disana akan dilepasliarkan sehingga benih akan kembali berkembangbiak karena habitat lobster memang pantai yang berkarang," kata Febri. (Andre/rls)