< Tersangka Pembawa Sabu Di Pelabuhan Keritang Dijerat Hukuman Mati
logo

Tersangka Pembawa Sabu Di Pelabuhan Keritang Dijerat Hukuman Mati

Tersangka Pembawa Sabu Di Pelabuhan Keritang Dijerat Hukuman Mati

PEKANBARU- Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Laut dan lolos dari hadangan petugas, sindikat pembawa 52,15 Kg Sabu akhirnya berhasil dibekuk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama dengan tim Bea dan Cukai Tembilahan.

Tiga orang anggota jaringan sindikat narkotika tersebut berhasil diamankan pada Kamis-Jumat (25-26/4/2019) di Pelabuhan Buruh, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan juga di Kota BatamProvinsi Kepualuan Riau. 

Dari release yang diberikan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin kepada awak media, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat. 

Selanjutnya, tim BNN langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan untuk melakukan patroli terhadap speed boat yang diduga membawa narkotika dari jalur Kabupaten Bengkalis. 

"Setelah penyelidikan satu minggu, pada 25 April 2019 tim BNN melakukan pemantauan di Pelabuhan Buruh, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Tim BNN melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode kerlap-kerlip lampu ke dermaga. Disaat yang sama, terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika," ungkap Anton Martin.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh serta menemukan 3 karung plastik berisi narkotika diduga sabu-sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat. 

"Tim berusaha mengamankan tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri. Meski sempat dilakukan pengejaran dan penghadangan oleh tim Bea Cukai Tembilahan, namun para pelaku berhasil lolos," lanjut Anton.

Dari keterangan tersangka yang sudah berhasil ditangkap, ternyata para pelaku selanjutnya mengandaskan Speed boat mereka di semak-semak lalu melarikan diri ke areal hutan. 

"Kita tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku akan terbang dari Jambi ke Batam. BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka," tambahnya.

Akhirnya, pada 26 April 2019, BNN berhasil mengamankan pelaku berinisial FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengakui dirinya yang membawa sabu 52,15 Kg dari Kabupaten Bengkalis. 

"Pelaku FIR juga menyebutkan dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya juga bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Andre/rls)