JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disebut akan mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2019 dengan satu kondisi khusus. 'Ancaman' tersebut jadi kontroversi.
Pernyataan Prabowo akan mundur tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso. Djoko berbicara soal potensi kecurangan yang masif. Dia mengklaim Prabowo akan menyampaikan pernyataan akan mundur dalam pidato kebangsaan 'Indonesia Menang' yang digelar malam ini.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milineal Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1/2019) kemarin.
Djoko Santoso kembali menyinggung soal aturan untuk tunagrahita nyoblos. Menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang luar biasa, dikaitkan dalam konteks indikasi kecurangan.
"Karena memang ini sudah luar biasa. Masa orang gila suruh nyoblos. Cuma kita mengajar kepada yang muda untuk berpikir objektif, berpikir positif tadi. Tuhan saja tidak memberi tanggung jawab kepada orang gila, masa kita memberi tanggung jawab nyoblos," sebut eks Panglima TNI itu.
Dari agenda resmi Prabowo-Sandi Media Center, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato kebangsaan 'Indonesia Menang' di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). Pidato tersebut diagendakan berlangsung mulai dari pukul 19.00 WIB.
'Indonesia Menang' merupakan tagline visi misi Prabowo-Sandiaga yang baru, yang dinyatakan untuk rakyat. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan akan memakai konsep town hall meeting saat jagoannya memaparkan visi misi.
Cawapres pasangan Prabowo, Sandiaga Uno, membenarkan salah satu poin pidato 'Indonesia Menang' yakni Prabowo Subianto akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari. Sandiaga menegaskan proses pemilu harus berjalan jujur dan adil.
"Kita berharap pemimpin yang dipilih nanti adalah melalui proses yang jujur dan adil dan tentunya pemilihan umum yang sangat bisa dianggap sebagai pesta demokrasi. Nanti malam kami akan sampaikan," kata Sandiaga.
Lalu, apakah capres yang telah terdaftar bisa mundur begitu saja? KPU selaku penyelenggara pemilu menegaskan segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
"Kami belum berkomentar tentang itu, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236 tentang pemilu menyatakan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu, sanksi dari larangan tersebut juga tercantum dalam pasal 552.
Baca juga: Soal Kemungkinan Prabowo Mundur, Sandiaga: Nanti Malam Kami Sampaikan
Berikut aturan Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236, sedangkan sanksinya terdapat pada pasal 552, berikut isinya:
Pasal 236
(2) Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 552
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah) (detik)