< Punya Uang Ini, Segera Tukarkan Sebelum 30 Desember 2018
logo

Punya Uang Ini, Segera Tukarkan Sebelum 30 Desember 2018

Punya Uang Ini, Segera Tukarkan Sebelum 30 Desember 2018
www.okezone.com

Uang
merupakan salah satu alat pembayaran yang sah di era modern saat ini, dengan uang kita bisa membeli barang atau kebutuhan yang kita inginkan.

Namun tahukah kamu, ternyata ada uang yang hanya berlaku lagi hingga 30 Desember 2018 mendatang, sebelum masa berlakunya habis segera tukarkan uang yang sebentar lagi akan segera ditarik dari peredarannya oleh BI.

Lantas uang seperti apa yang akan segera ditarik dari peredarannya? uang tersebut merupakan uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999, uang emisi tahun tersebut akan memiliki masa berlaku hingga akhir bulan ini, karena mulai 31 Desember 2018 Uang tersebut sudah tidak berlaku lagi, seperti dilansir dari Tribunnews.com, (5/12/2018).

Berikut daftar Uang yang akan segera ditarik oleh BI dari peredarannya saat ini, jadi jika anda memiliki uang tersebut segera tukarkan sebelum 30 Desember 2018.

1. Uang Pecahan Rp 10.000 TE 1998

2. Uang Pecahan Rp 20.000 TE 1998

3. Uang Pecahan Rp 50.000 TE 1999

4. Uang Pecahan Rp 100.000 TE 1999

www.instagram.com/bank_indonesia

Ke empat Uang pecahan tersebut sudah tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018, jadi segera tukarkan kalau anda memiliki salah satu pecahan Uang tersebut, karena batas penukarannya hanya sampai 30 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) juga sudah memberikan informasi terkait uang yang akan segera ditarik dari peredarannya tersebut melalui Instagram resminya, BI menuturkan kepada siapapun yang memiliki uang TE 1998 dan TE 1999 untuk segera menukarkannya, karena Uang tersebut sudah tidak berlaku lagi per tanggal 31 Desember 2018. (javanews.id)