< Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Berikan Efek Jera
logo

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Berikan Efek Jera

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Berikan Efek Jera

TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan Pemusnahan Barang ilegal yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2017-2018, senilai Rp.3Milyar, di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Selasa (11/12/2018).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tembilahan sebagai Unit Dirjen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.


Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yaitu produk hasil tembakau (rokok) sebanyak 67.948 bungkus dengan total 2.871.640 batang, barang elektronik sebanyak 820 unit, tekstil sebanyak 63 pkgs, serta barang lartas lainnya sebanyak 3.110 pcs dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp.3 Milyar.

“Untuk periode tahun 2017 hingga 2018, KPPBC TMP C Tembilahan telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang yang berasal dari kawasan bebas dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan pemusnahan hari ini,”Ungkap kepala KPPBC Tembilahan,Anton Martin.

Dengan dilakukan Penindakan pemusnahan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

Dilanjutkan Anton Martin, ada beberapa kasus barang ilegal yanh yang sudah p21. Tindakan tegas ini diambil agar ada efek jera terhadap para pelaku penyelundupan barang ilegal. "Kebanyakan barang yang masuk itu adalah dari negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia," terangnya. (tim)