< Bea Cukai Tembilahan Lakukan 27 Kali Penindakan
logo

Bea Cukai Tembilahan Lakukan 27 Kali Penindakan

Bea Cukai Tembilahan Lakukan 27 Kali Penindakan


TEMBILAHAN - Bupati Inhil diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, RM Sudinoto SP MM menghadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2017-2018 KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jalan Jenderal Sudirman Nomor 48 Tembilahan, Selasa (11/12).

Berdasarkan letak geografis, Inhil merupakan wilayah yang rentan terhadap kegiatan ekspor-impor ilegal, karena Inhil berdekatan dengan 2 negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura.

Bea Cukai Tembilahan sebagai salah satu instansi yang bertugas mengawasi pesisir Timur Sumatera berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal tersebut.

Dikatakan oleh Kepala KPPBC Tembilahan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tembilahan sebagai Unit Dirjen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

“Untuk periode tahun 2017 sampai 2018, KPPBC TMP C Tembilahan telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang yang berasal dari kawasan bebas dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan pemusnahan atas barang-barang berupa produk hasil tembakau (rokok) sebanyak 67.948 bungkus dengan total 2.871.640 batang, barang elektronik sebanyak 820 unit, tekstil sebanyak 63 pkgs, serta barabg lartas lainnya sebayak 3.110 pcs,” papar Anton Martin.

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

Senada dengan yang diungkapkan Anton Martin, Sudinoto saat menyampaikan sambutan Bupati juga mengutaran bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberantas perbuatan melanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai yang bisa berakibat pada kerugian materiil dan inmateriil bagi masyarakat dan negara.

“Untuk itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan kegiatan ini, dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kabupaten Indragiri Hilir,”Pungkasnya.

Turut menghadiri pemusnahan tersebut Unsur Forkopimda Inhil,KPPBC Tembilahan, Kepala BPOM Tembilahan, Kepala Kantor Imigrasi Inhil, Kepala Syahbandar Tembilahan dan para tamu undangan.*(Humas)