TUBAN - Bawaslu Tuban, Jawa Timur, bersama satpol PP, dinas perhubungan dan satlantas polres setempat, menertibkan mobil angkutan umum yang menempel alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
APK tersebut berupa poster stiker wajah capres - cawapres yang terpasang di badan angkutan
Penertiban tersebut dilakukan di pos polisi, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang biasa dilintasi angkutan kota.
APK ini ditertibkan karena mobil angkutan umum, dilarang untuk digunakan media kampanye.
"Ini sesuai dalam Peraturan bupati tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK, yang menyebutkan, larangan untuk memasang APK termasuk pada mobil penumpang umum," ujar Ulil Abror, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslukab Tuban.
Ulil menjelaskan, sebelum menertibkan, Bawasslu telah melakukan inventarisir bahwa ada sekitar 57 stiker yang ditempel di kaca belakang mobil angkutan.
"Mayoritas bergambar pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut kosong satu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan PDIP bergambar Jokowi," sambung Ulil.
Sementara itu para sopir angkutan mengaku diminta oleh tim salah satu pasangan calon untuk ditempel APK dengan dibayar antara Rp 50 ribu per 2 minggu hingga Rp 70 ribu per bulan, tapi mereka enggan divideokan. (yos/jpnn)