< Upah Minimum Kabupaten Dihitung Dengan Rumus
logo

Upah Minimum Kabupaten Dihitung Dengan Rumus

Upah Minimum Kabupaten Dihitung Dengan Rumus
TEMBILAHAN - Upah minimum Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 telah disepakati sebesar Rp 2.750.618.96, ketentuan upah minimum ini disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan, Rabu (7/11) yang diadakan bertempat di aula kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Jalan Keritang Tembilahan.

Dalam rapat tersebut dibahas secara bersama antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat pekerja Indonesia dan Asssosoasi Pengusaha Indonesia. Upah menimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 naik sebesar Rp 204.456,82 dari tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan 8,3 persen.

Pembina Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal mengatakan, dalam menentukan besaran kenaikan upah pihaknya berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.

Dijelaskan Afrizal rumus tersebut dihitung berdasarkan Inflasi Nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.

"8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546. 162, 14 maka dapatlah hasil 204.456,82. Terakhir kita jumlahkan dapat lah hasil upah minimum kabupaten Rp 2.750.618, 96," terang Afrizal yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Inhil.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi H Masdar menegaskan setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi dalam setiap tahunnya itu memang kita upayakan untuk terus naik meskipun tidak terlalu banyak sesuai dengan perhitungan dengan rumus yang kita lakukan. Diadakan sidang Dewan Pengupahan untuk bertukar pikiran terkait pengupapahan. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera, " ungkap Masdar





Rumus Perhitungan UMK

UMn =UMK 2017+ { UMK 2017 x (inflasi nasional % + Produk Domestik Bruto %)}

2.546. 162, 14+ {2. 546.162,14x (2,88% +5,15 %)}

Rp2.546.162,14 + ( Rp2.546.162,14 x (8,3%)}

Rp2.546. 162,14+ (2.546.162,14× 0.083)
Rp2.546. 162,14+204.456,82=Rp2.750.618, 96.