< Tragis, Anak Bacok Leher Ibunya Hingga Nyaris Putus
logo

Tragis, Anak Bacok Leher Ibunya Hingga Nyaris Putus

Tragis, Anak Bacok Leher Ibunya Hingga Nyaris Putus

PANDEGLANG – Saprah (57) tewas di tangan anak tirinya Sukani (28) alias Ucup. Leher dan tangan ibu tiri itu nyaris putus karena ditebas dengan golok besar oleh Ucup secara membabi-buta.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Cimapag RT. 01/04 Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan kronologis pembunuhan sadis tersebut, mulanya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak bapak pelaku Asria keluar rumah.

“Dan meminta kepada bapaknya untuk menulis sebuah surat kemudian ketika bapaknya akan menulis surat pelaku langsung berlari ke arah rumah korban arena pintu rumah korban tidak terkunci,” kata Indra, Senin (12/11/2018) seperti dikutip dari laman rayapos.

Kemudian, pelaku langsung mengambil sebilah golok yang berada di ruang. Karena ketakutan membawa golok, akhirnya korban lari ke luar rumah dan meminta tolong ke tetangganya bernama Mulyadi.

“Namun pelaku langsung mengejar korban dan langsung membacok korban,” ungkapnya.

Diperkirakan Ucup menghabisi korban di halaman depan rumahnya.

Lalu, mayat Saprah ditemukan didepan tetangganya dengan kondisi penuh luka bacok pada bagian leher hingga pipi kanan korban, pundak sebelah kiri, sikut kiri, lengan kiri, pundak sebelah kanan, pundak sebelah kiri bawah dan belakang kepala korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah membabi buta ibu tirinya hingga tewas, warga yang mengetahui kejadian tersebut, awalnya tidak berani mengamankan pelaku.

Namun warga lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.50, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cigeulis.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa oleh Anggota Polsek Cigeulis ke Polsek Cigeulis,” jelasnya.

Polisi, lanjut Indra, sudah melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti, termasuk golok, pada pagi harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.