Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi.
Dia menegaskan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018. Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," tandas Syafruddin.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan SKD CPNS hingga 12 November lalu, hanya 128.236 memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Padahal, yang diperlukan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi yang ditetapkan. (jpnn.com)