TEMBILAHAN - Sepenggal kisah pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkait keberadaan jembatan lapuk yang tepatnya di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Kempas.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Teluk Kiambang, Surbuni, Selasa (7/8). Dia tidak menampik adanya kondisi jerambah kayu, sebagai mana diberitakan salah satu media Nasional.
Namun, menurut Sarbuni, jembatan itu merupakan infrastruktur lama dan saat ini telah dibangun jembatan baru dengan kontruksi beton, yang jaraknya sekitar 300 meter dari berdirinya jembatan lapuk tersebut.
"Sekitar 300 meter dari lokasi itu terdapat jembatan yang jauh lebih besar dan bagus. Pembangunannya saja menggunakan konatruksi beton,"kata Sarbuni.
Beberapa alasan tidak dibangunnya jembatan baru disekitar lokasi awal diantaranya, daerah itu merupakan tempat rawam longsor. Serta tidak banyak penduduk yang menggunakannya.
"Hanya beberapa orang yang lewat. Itupun dijadikan jalan pintas,"jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Kiambang, tetap berupaya memberikan yang terbaik, dengan membuat usulan kepada pemerintah setempat. Hanya saja dari perhitungan konsultan, pembangunan jerambah itu membutuhkan banyak biaya.
"Tapi karena dalam beberapa tahun ini sering terjadi pemotongan anggaran oleh pusat, makanya belum bisa dibangun,"terangnya.
Berdasarkan hasil kesepatakan, Pemdes Teluk Kiamabang, menyimpulkan pembangunan jerambah itu bukanlah kebutuhan yang mendesak. Mengingat, tidak banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
"Kami lebih memilih membangun jalan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan menjadi skala prioritas. Yaitu akses yang menghubungkan desa kami dengan desa-desa tetangga. Ini jauh lebih bermanfaat,"paparnya.
Kebijakan yang diambil Pemdes Teluk Kiambang, tentu lebih mengedepankan kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Kalaupun dipaksakan membangun di lokasi awal, malah menjadi pertanyaan banyak pihak.
"Perlu kami tegaskan lagi, jerambah itu bangunan lama. Sekrang sudah ada jerambah yang lebih bagus,"tambahnya.
Kalau Pemdes Teluk Kiambang, tetap memaksakan pembangunan jerambah itu, selain memakan anggaran yang cukup besar. Sementara manfaatknya tidak begitu besar bagi masyarakat setempat.
Maka dari itu diambil kebijakan dengan membangun jerambah baru yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi pertama. Kebijak demikian, juga telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari banyak pihak.
Sementara itu, Camat Tempuling, Riduan, juga mengakui kondisi jerambah tersebut. Hanya saja, menurut Riduan, sarana diatas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (sya)