< APBDes Terkendala Perubahan Regulasi dari Kementerian
logo

APBDes Terkendala Perubahan Regulasi dari Kementerian

APBDes Terkendala Perubahan Regulasi dari Kementerian
INHIL - Pelaksanaan program pembangunan desa yang ada di Indragiri Hilir  sampai saat ini masih belum dimulai, hal tersebut terkendala karena anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) masih dalam tahap penggodokan. Terjadi perubahan APBDes karena perubahan regulasi dari Kementerian Desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Yulizal saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Pedesaan Yulida Purba menerangkan, semula APBDes sudah rampung dikerjakan, pencairan dana desa dapat seger dilakukan. 

"Namun secara mendadak ada perubahan baru peraturan dari Kementrian Desa dimana 30 persen dari anggaran yang diberikan untuk desa harus digunakan dalam penyerapan tenaga kerja," katanya akhir pekan kemarin. 

APBDes yang sudah rampung dikerjakan dengan terpaksa harus dirubah total dan menyesuaikan beberapa kegiatan yang ada sebelumnya dikurangi karena arahan dari kementrian untuk hari kerja, untuk penyerapan tenaga kerja didesa. 




"Kami masih bekerja keras untuk merampungkan perbaikan APBDes yang ada, tim  bekerjasama dengan para pendamping dan tenaga ahli, fasilitator dan pendamping desa membahas terkait perubahan APBDes. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai," ungkapnya. 

Dinas PMD, kata Yulida akan memfasilitasi terkait arahan dan petunjuk yang diberikan. Mempercepat terlaksana pembangunan yang ada didesa adalah keinginan yang direalisasikan namun terap mengacu pada ketentuan dan peraturan berlaku. (sya)